PENGUMUMAN PENTING

VISI: Pada tahun 2025 akan menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menghasilkan sarjana yang profesional, menguasai IPTEKS, dan bermanfaat bagi masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai iman dan takwa

Wednesday, 25 November 2015

CERMINAN BUDAYA DALAM BAHASA DAERAH: SEBAGAI PENANDA IDENTITAS DIRI MASYARAKAT SASAK



Lalu Wirajayadi

Abstrak

Cerminan budaya dalam bahasa daerah merupakan pernyataan bahwa bahasa sangat dipengaruhi oleh kebudayaan, sehingga segala yang ada dalam kebudayaan akan tercermin di dalam bahasanya, begitu juga sebaliknya. Hal ini memperlihatkan penggunaan bahasa daerah tersebut oleh masyarakat Sasak mencerminan kebudayaan masyarakat tersebut sekaligus memberikan kontribusi untuk mempertahankan identitas diri masyarakat Sasak dalam modernisasi kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu, Permasalahan yang hendak diungkapkan dalam penelitian ini, yaitu: bagaimanakah budaya tercermin dalam bahasa daerah dan penggunaan bahasa daerah sebagai penanda identitas diri masyarakat Sasak? Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai budaya tercermin dalam bahasa daerah dan penggunaan bahasa daerah sebagai penanda identitas diri masyarakat Sasak. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data penelitian ini adalah fenomena kehidupan bermasyarakat yang masih dilakukan dalam kegiatan tertentu oleh masyarakat Sasak. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan catat. Sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Artinya, teknik yang berusaha menguraikan dan menggambarkan data yang telah dikumpulkan atau ada, kemudian selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kandungan setiap budaya terungkap dalam bahasanya. Cerminan budaya dalam bahasa daerah itu terlihat pada penggunaan kosa kata, dimana penggunaan bahasa daerah tersebut menandakan identitas diri masyarakat Sasak.
Kata Kunci: Budaya, bahasa daerah, Penggunaan kosa kata, Identitas diri.


THE REFLECTION OF CULTURE IN LOCAL LANGUAGE: AS A SELF-IDENTITY MARKER OF SASAK SOCIETY
Lalu Wirajayadi

ABSTRACT
A reflection of the culture in the local language is the statement that language is strongly influenced by culture, so that everything exists in the culture will be reflected in the language, and vice versa. This shows that the use of local language by the Sasak society reflects the culture of the society and also contributes in maintaining the Sasak community identity in the modernization of Indonesian culture. Therefore, the problem to be revealed in this study is: how culture is reflected in the local language and the use of local language as a self-identity marker of Sasak community? This study aims to provide a description of the culture reflected in the local language and the use of local language as a self-identity marker of Sasak community. The type of this research is descriptive qualitative. The data of this study is the phenomenon of social life that is still practiced in certain activities by the Sasak society. The data were collected by observation, interview and note-taking. While, the data analysis was performed by using descriptive method. That is, a technique that seeks to describe and illustrate the data that has been collected, and then further be analyzed. The results of this study indicate that the content of each culture is revealed in its language. A reflection of the culture in the local language is seen in the use of vocabulary, in which the use of local language indicates the self-identity of Sasak society.
Keywords: Culture, local language, the use of vocabulary, self-identity.

I.    Pendahuluan
Para pakar linguistik sudah banyak mengutarakan gagasan yang menyatakan bahwa kandungan budaya tercermin dalam bahasa. Salah satunya adalah Edward Sapir (dalam Blount, 1974) mengatakan bahwa kandungan setiap budaya terungkap dalam bahasanya. Bahkan ada istilah yang menyatakan dengan bahasa kita bisa mengetahui budaya orang lain. Artinya, bahwa bahasa merupakan suatu produk budaya suatu bangsa. Ditinjau dari segi kebudayaan, bahasa adalah wujud dari kebudayaan, sebagai tempat dan refleksi kebudayaan masyarakat pemiliknya yang memperlihatkan seberapa tinggi tingkat kebudayaan suatu bangsa. Dalam hal ini, dimana kebudayaan itu hanya dimiliki manunsia dan tumbuh bersama berkembangnya masyarakat manunsia itu sendiri.
Masyarakat Sasak merupakan etnis mayoritas penghuni pulau Lombok, hampir keseluruhan penduduk suku Sasak menggunakan bahasa Sasak (bahasa daerah) sebagai bahasa utama berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara kalau kita perhatikan secara langsung, bahasa Sasak yang berkembang di Lombok ternyata sangat beragam, baik dialek (cara pengucapan) maupun kosa katanya. Ini sangat unik dan bisa menunjukkan banyaknya pengaruh dalam perkembangannya. Namun demikian, Sekalipun etnis mayoritas, dalam penggunaan bahasa menekankan pada sifat “beda” sebagai bentuk pemertahanan diri dari paradigma atau pemahaman tentang budaya yang lebih mengarah ke arah modernisasi praktik-praktik budaya, religius dan linguistik yang membedakan mereka dari norma kewajaran. Misalnya, adat istiadat suku Sasak yang dapat disaksikan pada saat begawe (acara pada saat proses pernikahan), merarik atau selarian (cara mengambil pengantin perempuan), mesejati (pemberitahuan kepada keluarga perempuan), dan nyelabar (kesepakatan mengenai biaya pernikahan).
Penggunaan bahasa asli (bahasa daerah) yaitu pada kata begawe, merarik atau selarian, mesejati, dan nyelabar merupakan kekayaan kosa kata bahasa Sasak, dalam kaitanya dengan hal-hal lain juga merupakan sebagai penanda identitas diri masyarakat Sasak. Suku Sasak dengan keanekaragaman budaya, baik dari segi adat istiadat yang digunakan maupun dari hal kesenian, yang mana mempunyai keunikan tersendiri di dalamnya. Hal-hal tersebut merupakan salah satu bukti daripada kekayaan budaya Indonesia. Kekayaan budaya dan istilah yang bersangkut paut dengan semacam proses pernikahan atau resepsi antara pihak laki-laki dan perempuan seperti itu tidak terdapat pada kebanyakan budaya dan bahasa lain yang karena pada daerah lain hanya mengenal budaya atau istilah resepsi perkawinan atau tidak memiliki budaya tersebut.
Saling pengaruh yang dinamis itu tidak hanya terjadi antara bahasa dan pikiran, melainkan juga antara bahasa dan adat, antara bahasa dan perilaku etnis, dan antara bahasa perubahan-perubahan yang terjadi dalam budaya. Begitu kuat pengaruh budaya itu terhadap bahasa, sehingga kekayaan atau kemiskinan suatu budaya tercermin dalam bahasanya. Cerminan budaya dalam bahasa daerah merupakan pernyataan bahwa bahasa sangat dipengaruhi oleh kebudayaan, sehingga segala yang ada dalam kebudayaan akan tercermin di dalam bahasanya, begitu juga sebaliknya. Hal ini memperlihatkan cerminan budaya dalam bahasa itu tidak hanya terbatas pada tingkat kosa kata atau penggunaan bahasa daerah tersebut oleh masyarakat Sasak seperti yang ditunjukkan di atas. Namun, sekaligus memberikan kontribusi untuk mempertahankan identitas diri masyarakat Sasak dalam modernisasi kebudayaan Indonesia.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang hendak diungkapkan dalam penelitian ini, yaitu;
1.      Bagaimanakah budaya tercermin dalam bahasa daerah ?
2.      Bagaimana penggunaan bahasa daerah sebagai penanda identitas diri masyarakat Sasak ?
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini antara lain:
1.      Penelitian ini untuk memberikan deskripsi mengenai budaya tercermin dalam bahasa daerah,; dan
2.      Deskripsi penggunaan bahasa daerah sebagai penanda identitas diri masyarakat Sasak.

II. Metodologi dan Landasan Teori
1.      Metodologi
Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data penelitian ini adalah fenomena kehidupan bermasyarakat yang masih dilakukan dalam kegiatan tertentu oleh masyarakat Sasak. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan catat. Jadi, dengan teknik pengumpulan data seperti itu, peneliti dalam mengumpulkan data akan memudahkan dalam pendeskripsian. Sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Artinya, teknik yang berusaha menguraikan dan menggambarkan data yang telah dikumpulkan atau ada, kemudian selanjutnya dianalisis.
Hasil analisis dalam mendeskripsikan fenomena kehidupan masyarakat Sasak  dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kandungan setiap budaya terungkap dalam bahasanya. Cerminan budaya dalam bahasa daerah itu terlihat pada penggunaan kosa kata, dimana penggunaan bahasa daerah tersebut menandakan identitas diri masyarakat Sasak.

2.      Landasan Teori
2.1  Kebudayaan
Berbagai definisi terkait kebudayaan, Kroeber dan Kluckhom (1952) (dalam Chaer, 2010: 162) mengelompokkan menjadi enam golongan menurut sifat definisi itu, yakni 1) Definisi yang bersifat deskriptif, yakni definisi yang menekankan pada unsur-unsur kebudayaan; 2) Definisi  yang historis,  yakni  definisi  yang  menekankan  bahwa  kebudayaan  itu  diwarisi secara kemasyarakatan; 3) Definisi  normatif,  yakni  definisi  yang  menekankan  hakikat  kebudayaan  sebagai aturan hidup dan tingkah laku; 4)  Definisi  yang psikologis,  yakni  definisi  yang  menekankan  pada  kegunaan  kebudayaan dalam penyesuaian diri kepada lingkungan, pemecahan persoalan, dan belajar hidup; 5) Definisi yang struktural, yakni definisi yang menekankan sifat kebudayaan sebagai suatu sistem yang berpola dan teratur; 6) Definisi  yang genetik,  yakni  definisi  yang  menekankan  pada  terjadinya  kebudayaan sebagai hasil karya manusia.
Sementara, Wilson (dalam Siberani, 1992: 99) mengatakan bahwa kebudayaan adalah pengetahuan yang ditransmisi dan disebarkan secara sosial, baik bersifat eksistensi, normative maupun simbolis yang tercermin dalam tingkah laku dan benda-benda hasil karya manunsia. Lihat (Barker, 2004: 69); (Rakhmat dan kawan-kawan, 1997: 292).
Berdasarkan definisi mengenai kebudayaan tersebut memberikan pemahaman bahwa hakikat kebudayaan dipandang sebagai suatu yang khas, tercermin dalam tingkah laku manunsia sebagai hasil karya manunsia itu sendiri.

2.2  Bahasa
Bahasa merupakan alat utama dalam komunikasi yang memiliki daya ekspresi dan informasi yang besar. Bahasa sangat dibutuhkan oleh manunsia karena dengan bahasa manunsia bisa menemukan kebutuhan mereka dengan cara berkomunikasi antara satu dengan lainnya. Sebagai anggota masyarakat yang aktif dalam kehidupan sehari-hari, orang sangat bergantung pada penggunaan bahasa. hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa di mana ada masyarakat di situ ada penggunaan bahasa, degan kata lain di mana aktivitas terjadi, di situ aktivitas bahasa terjadi pula.
Para linguis biasanya memberikan batasan bahasa sebagai suatu sistem lambang bunyi yang bersifat arbitrer yang digunakan oleh sekelompok anggota masyarakat untuk berinteraksi serta mengidentifikasikan diri. Slanjutnya, Widjono (2007: 15) juga memberi batasan terkait bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Digunakan dalam berbagai lingkungan, tingkatan, dan kepentingan yang beraneka ragam, misalnya komunikasi ilmiah, bisnis, kerja, sosial dan budaya.
Arti penting bahasa bagi pemahaman kebudayaan bahwa bahasa adalah media istimewa di mana makna budaya dibagun dan dikomunikasikan; sarana dan media di mana kita membangun pengetahuan tentang diri kita dan tentang dunia sosial.

2.3  Hubungan Bahasa dan Kebudayaan
Bahasa merupakan bagian dari kebudayaan. Jadi, hubungan antara bahasa dengan kebudayaan merupakan hubungan yang subordinatif, di mana bahasa berada di bawah lingkup kebudayaan (Chaer, 2010: 165). Lebih lanjut, Sapir dan Whorf mengatakan bahwa bahasa bukan hanya menentukan corak budaya, tetapi juga menentukan cara dan pikiran manusia. Oleh karena itu, mempengaruhi juga tindak lakunya. Dengan kata lain, suatu bangsa yang berbeda bahasanya dari bahasa yang lain, akan mempunyai corak budaya dan jalan pikiran yang berbeda pula. Dalam teori  dan praktek ilmu liguistik, bahasa sebagai objek penelitian dianggap sebagai suatu sistem otonom yang berdiri sendiri dengan ciri atau  aturannya yang tersendiri. Perlakuan bahasa seperti ini menghasilkan suatu  gambaran bahwa bahasa itu memang terwujud sebagai sesuatu dengan kehidupan  sendiri yang tunduk kepada hukum-hukum sendiri.
Oleh karena itu bahasa dan kebudayaan pada satu pihak dianggap terdapat  semacam oposisi dan pada pihak  yang lain bahasa itu adalah suatu peristiwa kebudayaan pula, timbullah persoalan kebudayaan. Keraguan-keraguan akan  bentuk  dan sifat pertalian itu  tercermin pada ungkapan-ungkapan  dan  masyarakat ,”Bahasa sebagai aspek kebudayaan”, Bahasa sebagai Cermin  Kebudayaan”. Bagaimana persisnya jenis-jenis pertalian itu  harus dipahami atau  diartikan  berbeda menurut disiplin yang bersangkutan.
Jadi, dari sudut pengetahuan ilmu liguistik  pertalian itu lebih banyak mengenai  komponan semantik, yaitu pola  yang tampak  pada makna kata-kata, hubungan antara kata dan benda dan kejadian yang seakan-akan berada diluar bahasa, sedangkan dari sudut pengeliihatan antropologi pertalian itu ditentukan atas dasar anggapan bahwa bahasa itu merupakan suatu pranata sebagaimana halnya sistem kekerabatan, misalnya suatu pranata bagaimana halnya sistem kedududkan bahasa diberikan sedemikian rupa, baik ilmu liguistik maupun atropolgi lebih banyak menyibukkan diri dengan persoalan- persoalan yang menurut anggapannya masing-masing budaya suatu komunitas.
Teori-teori yang telah dikembangkan untuk menjelaskan bagaiman sebenarnya bentuk dan sifat pertalian antara bahasa dan kebudayaan itu  digolongan menurut dua golongan berikut. Pertama, Teori yang berpangkal tolak pada bahasa: 1) stuktural yang yang ditemukan dalam bahasa dianggap berlaku pula bagi aspek-aspek kebudayaan lainya; 2) bahasa dianggap sebagai penentu utama pertalianya dengan kebudayaan. Kedua, Teori yang berpangkal tolak pada kebudayaan. Dalam hubungan ini, pertalianya dilihat sebagai konfigurasi faktor-foktor sosial budaya yang memberikan corak  terhadap kedudukan, peranan, dan penggunaan bahasa.

III. Pembahasan
1.      Cerminan Budaya dalam Bahasa Daerah
Merunjuk pada teori Sapir-Whorf, dalam pembentukan bahasa juga lahir dari pola pikir manusia, teori tersebut dapat dibenarkan. Lantas, apa saja yang dapat disebutkan bahasa mempengaruhi budaya, sedangkan ketiadaan budaya di suatu daerah telah menyebabkan ketiadaan kosa kata untuk mengutarakan budaya atau yang mewakili budaya tersebut. Hal ini jelas memperlihatan bahwa tidak selamanya bahasa itu mempengaruhi budaya. Namun ada kalanya budaya mempengaruhi bahasa. Menjadi wajar manakala dalam kajian bahasa dan kebudayaan itu bisa disebut dengan Hipotesa Sapir-Whorf masih dipertanyakan saat ini. Bahkan dalam tindakan sehari-hari, kebanyakan budaya lebih dahulu ada dibanding bahasa. Misalnya suku Sasak dalam adat istiadat resepsi perkawinan, yaitu dimana perempuan apabila mereka mau dinikahi oleh seorang laki-laki maka yang perempuan harus dilarikan dulu kerumah keluarganya dari pihak laki-laki, ini yang dikenal dengan sebutan merarik atau selarian.
Budaya selarian dalam suku Sasak tidak akan ada namanya apabila yang ada adalah lamaran, namun setelah budaya tersebut tercipta dan menjadi kebiasaan masyarakat suku Sasak dalam setiap kegiatan mau menikahi seorang perempuan, barulah kemudian muncul nama (bahasa) untuk menyebutkan istilah tersebut. Contoh lain suatu kata, ungkapan atau konsep yang ada dalam bahasa suatu kebudayaan belum tentu mempunyai padanan yang sesuai dengan bahasa kebudayaan lain. Karena itu Jika ingin membicarakan suatu konsep dari kebudayaan lain kita sering menggunakan istilah dalam bahasa aslinya (bahasa daerah) untk mengungkapkan konsp tersebut, sebab jika kata itu diterjemahkan sering artinya terlalu jauh dari apa yang diungkapkan. Inilah mengapa kadang-kadang bahasa memakai suatu kata atau istilah bahasa lain dalam menyatakan sesuatu.
Bahasa merupakan medium paling penting bagi semua interaksi manunsia dan dalam banyak hal bahasa dapat disebut sebagai intisari dari fenomena sosial. Bahasa sebagaimana yang dikatakan oleh ahli, tanpa adanya bahasa tidak akan mungkin terbentuknya masyarakat dan tidak akan ada kegiatan dalam masyarakat selain dari kegiatan yang didorong oleh naluri saja. Bahasa merupakan satu peranata sosial yang setiap orang harus menguasainya agar dapat berfungsi di dalam daerah yang bersifat kehidupan sosial. Bahasa merupakan alat yang penting dalam berkomunikasi, akan tetapi bahasa bukan hanya alat komunikasi, bahasa juga alat dari pengalaman perasaan secara kolektif. Manunsia menciptakan kebudayaan dan peradaban ini hanya bisa terjadi Karena manunsia mempunyai bahasa dan menggunakannya dalam kehidupan.

2.      Penggunaan Bahasa (Bahasa Daerah) Sebagai Penanda Identitas Diri Masyarakat Sasak
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa saling pengaruh yang dinamis tidak hanya terjadi antara bahasa dan pikiran, melainkan juga antara bahasa dan adat, antara bahasa dan perilaku etnis, dan anatara bahasa perubahan-perubahan yang terjadi dalam budaya. Sedemikian kuat pengaruh budaya itu terhadap bahasa (bahasa daerah) atau bahasa asli, sehingga kekayaan atau kemiskinan suatu budaya tercermin dalam bahasanya. Adat istiadat suku sasak dapat di saksikan pada saat resepsi perkawinan, dimana perempuan apabila mereka mau dinikahki oleh seorang lelaki maka yang perempuan harus dilarikan dulu kerumah keluarganya dari pihak laki laki, ini yang dikenal dengan sebutan "merarik" atau "selarian".
Hal trsebut dapat terlihat pada kekayaan kosa kata bahasa Sasak dalam kaitanya dengan merarik (menikah); Begawe (acara pada saat proses pernikahan), Mesejati (pemberitahuan kepada keluarga perempuan), Nyelabar (kesepakatan mengenai biaya pernikahan), Sorong-serah (kegiatan adat yang dihadiri masyarakat kedua belah pihak), Petok doe (penyelesaian adat terkait bawaan dari pihak keluarga laki-laki), Nyogkol (arak-arakan pengantin laki dan perempuan), Nyorong (utusan dari pihak keluarga laki-laki), Ngadep (utusan dari pihak keluarga perempuan), Begendang beleq (musik tradisional Sasak untuk mengiringi pengantin). Begitu juga dengan kebutuhan yang selalu ada dalam acara begawe seperti kosa kata nyiur (kelapa); Miqe (topi yang terbuat dari daun kelapa kering), Kise (tempat ayam yang terbuat dari daun kelapa), Kelansah (anyaman daun kelapa sebagai pengganti terop), Ekue (pucuk tunas kelapa yang berwarna putih dan dapat dimakan), Nyeleng (kelapa yang sudah tua dibuat sebagai bahan minyak goring)
Kekayaan istilah atau kosa kata seperti hal-hal tersebut di atas merupakan kekayaan budaya dan bahasa yang bersangkut paut dengan adat istiadat, benda dan kesenian masyarakat Sasak, yang kebanyakan budaya dan bahasa lain tidak terdapat karena tidak mengenal kata begawe tetapi cukup dengan kata resepsi pernikahan dan atau pada daerah tertentu tidak terdapat banyak pohon nyiur (kelapa).
Uraian di atas menunjukkan bahwa budaya tercermin dalam bahasanya (bahasa daerah). Cerminan budaya dalam bahasa itu tidak hanya terlihat pada tingkat kosa kata seperti yang ditunjukkan di atas. Hal ini juga memperlihatkan penggunaan bahasa daerah oleh masyarakat Sasak mencerminan kebudayaan masyarakat tersebut sekaligus memberikan kontribusi untuk mempertahankan identitas diri masyarakat Sasak dalam modernisasi kebudayaan Indonesia. Artinya, salah satu cara dalam mempertahankan identitas sosial dan masyarakat adalah lewat cara menggunakan bahasa yang tercermin dalam budaya kita.

IV. Penutup
1.      Simpulan
Etnis Sasak merupakan etnis mayoritas penghuni pulau Lombok, suku Sasak merupakan etnis utama yang hampir keseluruhan penduduknya berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan bahasa Sasak. Suku Sasak juga mempunyai keanekaragaman budaya, baik dari segi adat istiadat yang digunakan yang mempunyai keunikan tersendiri di dalamnya. Hal-hal tersebut merupakan salah satu  bukti daripada kekayaan budaya Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, fungsi bahasa bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata, tetapi bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Dengan demikian, budaya suatu daerah sesungguhnya akan mencerminkan bahasanya. Artinya pula, bahasa (bahasa daerah) yang digunakan hampir keseluruhan penduduk suku Sasak sesungguhnya dapat dijadikan sebagai penanda identitas diri suatu masyarakat Sasak itu sendiri karena kebanyakan budaya dan bahasa lain tidak memiliki adat istiadat atau kosa kata untuk mengungkapkan hal tersebut.

Tuesday, 24 November 2015

KETERANCAMAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SIMBOL KEKUATAN BANGSA



Oleh: Bukhori Muslim, M. Pd
Mempelajari dan mengembangkan sebuah bahasa bagi sebagian orang merupakan suatu kesia-sian. Mereka berpandangan bahwa orang yang dikatakan hebat adalah orang yang mampu menguasai sains dan teknologi. Bahkan, di antara mereka ada yang berkomentar “Kenapa mesti belajar bahasa, padahal kita sudah mampu berbahasa?” Tentu sebagai orang yang mengerti tentang bagaimana peran bahasa bagi keberlangsungan manusia dalam kehidupan sosial sudah pasti tidak serta merta harus menyalahkan mereka yang berpandangan demikian. Tugas kita adalah memberikan mereka pemahaman agar mereka sadar bahawa bahasa yang diggunakan untuk berkomunikasi setiap hari merupakan hal yang sangat vital dan perlu ada kesadaran pada diri setiap individu untuk mencintai dan melestarikan bahasa yang kita miliki. Salah satu bahasa yang harus kita jaga dan lestarikan yakni bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa persatuan selama 87 tahun, semenjak 28 Oktober 1928 yang lalu. Kehadiran bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara di tengah-tengah suku yang beranekaragam kebudayaannya, keyakinan, dan bahasa daerah merupakan simbol kekuatan yang sangat luar biasa bagi pertahanan Indonesia dari berbagai propaganda bangsa-bangsa luar. Hal semacam ini patut kita banggakan sebagai rakyat Indonesia. Betapa tidak, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki wilayah yang sangat luas serta terdiri dari beribu-ribu pulau, namun mampu disatukan di bahwah satu komando bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia. Tidak semua bangsa di dunia mampu seperti bangsa Indonesia yang memiliki bahasa persatuan yang setiap warga negaranya menerima secara sukarela.
Sugiyono dan Latief (2011) mengemukakan bahwa momentum Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan tekad politik yang mengandung pernyataan kebahasaan yang sangat penting. Tekad ini dapat terwujud melalui proklamasi kemardekaan pada tanggal 17 Agsutus 1945 dengan perangkat utamanya yang berupa Undang-Undang Dasar 1945. Teks Proklamasi Kemardekaan dan UUD tidak akan mungkin ada sekiranyanya para pahlawan, perintis, dan pejuang kemardekaan itu tidak memiliki kemahiran berbahasa Indonesia. 
Maka dengan demikian, tidak ada celah lagi bagi kita, rakyat Indonesia untuk tidak bangga memiliki dan mempelajari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang mengatakan bahawa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara maka setiap kebijakan dan dokument-dokument negara disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Untuk memahami berbagai dokument dan kebijakan negara, maka kemampuan memahami bahasa Indonesia sangat dibutuhkan. Kemahiran berbahasa Indonesia dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam memaknai kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal senada dikemukakan oleh Sugiyono dan Latief, bahwa penduduk suatu negara itu sudah mahir berkomunikasi dalam bahasa resmi atau bahasa nasionalnya bangsa itu pasti berhasil mencapai tujuan pembangunan nasionalnya yang dapat dikatakan bahwa makin mahir penduduk itu berkomunikasi dalam bahasa nasionalnya makin utuh pesan pembangunan itu diterima dan makin sedikit kemungkinan terjadinya kesenjangan komunikasi. Keadaan demikian tidak hanya mencerminkan keberhasilan pendidikan, tetapi sekaligus juga akan menjamin partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam pembangunan.
Di tengah keinginan besar para pemerhati bahasa Indonesia yang berniat membudayakan penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia, seakan kandas seketika seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia mulai digerogoti dari berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, budaya, dan politik. Munculnya istilah-istilah asing telah menguburkan kepopuleran bahasa Indonesia di kalangan para penggunanya. Hal ini merupakan bagian dari ancaman terbesar keberadaan bahasa Indonesia. Banyaknya istilah-istilah asing dalam bidang teknologi tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Seperti yang dilangsir dalam kompasiana.com edisi 25 September 2012 bahwa istilah-istilah asing seperti internet, browsing, dan access tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau kita harus pinjam istilah asing tersebut untuk dipakai dalam bahasa Indonesia. Jika yang dipinjam tidak terlalu banyak mungkin tidak dipermasalahkan, namun hampir setiap bidang teknologi istilah asing merajai sehingga identitas bahasa Indonesia menjadi kabur. Sebagai contoh kecil, semua istilah-istilah yang dipakai dalam komputer semuanya menggunakan istilah asing, walaupun ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk mencari padanannya namun tetap saja tidak bisa mengimbangi kepopuleran istilah asing tersebut.
Ancaman selanjutnya yang dihadapi oleh bahasa Indonesia yakni munculnya bahasa-bahasa gaul atau bahasa slang atau istilah bahasa prokem, dan bahasa alay yang sangat bertolak belakang dengan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa-bahasa prokem dapat mencedrai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang sudah dirintis oleh para pendahulu kita sehingga yang menjadi sasarannya adalah para anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Penyebaran bahasa-bahasa gaul pada kalangan remaja biasanya melalui jejaring sosial dan TV, kedua media itu sangatlah gencar memperomosikan bahasa-bahasa prokem tersebut. Dalam situasi demikian, maka yang terjadi adalah ketimpangtindihan penggunaan bahasa, masyarakat dihadapkan dengan kebingungan karena ketidaktahuan mereka mengenai mana bahasa yang baik dan mana bahasa yang benar. Masih banyak lagi bentuk-bentuk ancaman yang muncul dari pengguna bahasa Indonesia itu sendiri.    
      Ancaman terhadap keberadaan Bahasa Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pundak pemerintah saja. Perlu ada upaya yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyelamatkan bahasa Indonesia yang sudah mulai terkikis oleh faktor eksternal dan internal. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni, menamkan rasa cinta terhadap bahasa Indonesia. Kecintaan terhadap bahsa Indonesia akan menumbuhkan semangat dan rasa memiliki yang tinggi sehingga akan memiliki menimbukan tanggung jawab yang penuh untuk menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia bagi para penggunanya. Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa, maka perlu ada usaha dari pemerintah, pemerhati bahasa, pengajar bahasa untuk terus mensosialisasikan arti penting berbahasa yang baik dan benar melalui berbagai media. Hal kedua yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut adalah, dalam hal ini pusat bahasa sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap berbagai kebijakan kebahasaan agar bisa menyediakan istilah-istilah pengganti bahasa asing dalam segala bidang baik dalam bidang politik, budaya, ekonomi, dan teknologi. Istilah dalam bidang teknologi tersebut dapat diterima oleh para penggunanya tanpa mengalami kesulitan baik dalam pengucapan ataupun pemahaman.
Hal yang ketiga yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni perlu adanya benkel-benkel bahasa pada setiap kabupaten, kecamatan, dan desa yang berperan penting dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia pada masyarakat. Kenapa perlu ada bengkel bahasa pada setiap desa? Karena jika hanya mengandalkan kantor bahasa yang ada pada setiap provinsi maka tidak akan mungkin bisa melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada setiap desa-desa. Oleh sebab itu, dengan adanya benkel-bengkel bahasa pada setiap desa, kecamatan, dan kabupaten akan mempermudah usaha pembinaan dan pengembangan bahsa Indonesia.
Selanjutnya, usaha yang keempat yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi ancaman Bahasa Indonesia adalah mengaktifkan acara-acara atau kegiatan kompetisi kebahasaan pada tingkat usia. Seperti pemilihan duta bahasa mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, debat bahasa Indonesia, pidato, lomba penulisan ilmiah tentang kebahasaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dapat memacu motivasi masyarakat dalam pengembangan bahasa Indonesia.
Untuk yang terakhir kalinya, yakni perlu ada kesadaran yang penuh yang harus datang dari masyarakat pengguna bahasa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang menambah kewibawaan negara Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain. Karena Bahasa Indonesia memiliki kekuatan yang sangat dahsyat di dalam menyatukan berbagai suku, bahasa daerah, budaya, dan keyakinan yang ada di Indonesia.    

KEGIATAN EKSKUL ANATARA PEMICU DAN PENCEGAH MARAKNYA PERNIKAHAN DINI DI LOMBOK TIMUR

Oleh: Bukhori Muslim, M. Pd

Judul artikel ini mengingatkan kita pada sebuah film yang sangat populer sekitar 14 tahun yang lalu dan menjadi peraih “Drama Favorit Panasonic Awards” pada tahun 2001 dan 2002 yang penggemarnya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Film yang dibintangi oleh artis cantik yakni Agnes Monika dan disutradarai oleh S. Subakti I.S yang diangkat dari sebuah cerita Nucke Rahma Ric ST. Mulyono ini telah banyak memikat masyarakat Indonesia. Tentu bagi anda yang mengetahuinya pasti mengatakan itu adalah film “Pernikahan Dini” film yang menceritakan tentang kisah cinta anak SMA yang berujung pada pernikahan di usia muda dikarnakan menjalin hubungan percintaan sampai melewati batas. Tebakan anda sangat tepat, film yang mengangkat penyebab kasus pernikahan dini yang diakibatkan karena “Kecelakaan” di usia muda dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan cara menikah. Namun, dalam artikel ini penulis tidak akan menguraikan bagaimana jalan cerita dari Film Pernikahan Dini, namun penulis mencoba menawarkan beberapa solusi strategis yang dapat memecahkan maraknya kasus pernikahan dini di kalangan remaja. Tulisan ini bermula dari salah satu komentar kepala BKKBN (Prof. Fasli Jalal) sebagaimana dilangsir pada liputan6.com edisi 26 November 2014 bahwa pernikahan dini sudah menjadi tren di kalangan masyarakat perkotaan bukan hanya di pedesaan. Sebuah data tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap 1000 remaja, ada 26 diantara mereka sudah menikah, selanjutnya pada tahun 2012, angka itu naik menjadi 31 dari 1000 remaja.
Indonesia pada tahun 2015 dikagetkan dengan tingginya angka kematian Ibu dan bayi akibat menikah terlalu muda, sebagaimana yang dikemukakan oleh staf Ahli Menkokesra Bidang MdGs, Dr. Tubagus Rachmat Santika, Sp, A, MARS bahwa kematian ibu dan bayi sangat berpengaruh pada hidup anak muda, 36, 6 persen wanita menikah di bawah 15 tahun, 37 persen menikah antara 16 tahun dan 23 persen menikah setelah 17 tahun, dan 68 persen kematian terjadi karena menikah terlalu muda. Itulah gambaran yang terjadi di tanah air yang sudah berumur 70 tahun. Tingginya pernikahan dini juga menjadi bagian yang belum terpecahkan di Kabupaten Lomok Timur, karena beberapa media yang pernah penulis baca seperti Lombok Post, dan Suara NTB pernah merilis bahwa kasus pernikahan dini banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Tentu masih banyak fakta yang mengisakkan kesedihan yang mendalam yang menimpa bangsa ini akibat dari pernikahan dini. Namun dalam hal ini sebagai parktisi pendidikan, penulis ingin menyoroti pengaruh kegiatan ekstarkurikuler terhadap kasus pemicu pernikahan dini di kalangan remaja usia sekolah.
Ekstrakurikuler merupakan kegiatan non akademik yang berkembang di sekolah-sekolah untuk menampung minat dan bakat siswa yang ingin menyalurkan hobi mereka masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler memiliki nilai positif di dalam membentuk karakter dan melatih siswa untuk berorganisasi dan menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan. Dengan adanya ekstrakurikuler di setiap sekolah siswa akan disibukkan dengan berbagai kegiatan sehingga tidak memikirkan hal-hal yang kurang bermanfaat. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap pergaulan dan pola pokir yang dimiliki oleh siswa yang bersangkutan. Mereka cendrung berpikir dinamis, kritis, dan berpikir maju daripada siswa yang tidak mengikuti ekstrakurikuler sama sekali. Maka dengan demikian, jika dikaitkan dengan pernikahan dini, siswa yang ikut ekstrakurikuler akan lebih sulit untuk tergerus dalam kasus pernikahan di bawah umur karena secara pergaulan dan pola pikir lebih maju satu langkah dari mereka yang tidak mengikuti ekstrakurikuler.
Maraknya kasus pernikahan dini diakibatkan karena pergaulan remaja yang kelewatan batas dan lemahnya kontrol yang diberikan oleh orang tua serta lembaga pendidikan atau instansi yang bersangkutan sehingga mereka menghabiskan waktu luang mereka di luar jam sekolah untuk berkumpul atau jalan-jalan bersama pasangan kencan mereka. Pergaulan dan gaya pacaran yang tidak mengenal batas “Etika” sering kali menimbulkan kecelakaan yang didasarkan atas dasar suka sama suka, karena pada dasarnya remaja lebih cendrung berpikir kesenangan daripada damapak yang mereka dapatkan. Sehingga tidak mengherankan, jika kasus pernikahan dini lebih banyak diakibatkan oleh pengaruh gaya pacaran dan pemanfaatan waktu luang yang tidak efektif.
Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah dapat menjadi solusi di dalam mencegah aksi pernikahan dini di kalangan remaja. Dengan catatan bahwa siswa yang tergabung dalam ekstrakurikuler sekolah mendasarninya dengan niat yang sungguh-sungguh dalam mengikuti setiap program yang sudah direncanakan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kontrol pembina masing-masing ekstra, tanpa kontrol dari pembina maka kegiatan ekstra tidak akan pernah berjalan dengan maksimal, justru yang terjadi adalah ekstrakurikuler hanya dijadikan sebagai ajang untuk mencari pacar atau pertemuaan yang tidak ada bedanya dengan anak-anak yang tidak mengikuti organisasi sekolah. Dalam hal ini, pembina dan pihak sekolah dituntut serius dalam menjalankan program yang sudah direncanakan jangan sampai ekstrakurikuler tidak memiliki program tertulis. Jika kontrol pembina dan sekolah sudah berjalan dengan maksimal maka individu-individu yang ada dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut tidak akan terpikirkan kepada pergaulan yang negatif. 
Namun, penulis juga berpandangan bahwa kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi pemicu maraknya pernikahan dini di kalangan remaja apabila individu yang tergabung dalam organisasi atau ekstrakurikuler sekolah menjadikan ekstrakurikuler sebagai wadah untuk mencari pasangan “Pacar.” Jika dalam membangun niat sudah melenceng, maka hasil yang didapatkan juga akan melenceng. Ada sebuah kasus yang mungkin tidak pernah terekspose di telinga masyarakat Kabupaten Lombok Timur, kasus ini terjadi di salah satu SMK, bermula dari seorang siswi yang meminta izin untuk mengikuti latihan PMR kepada orang tuanya pada sore hari, orang tua siswi yang bersangkutan sangat percaya dengan apa yang dituturkan oleh anaknya dan akhirnya si orang tua memberikan izin tanpa berpikir macem-macem. Dengan dibonceng oleh seorang laki-laki akhirnya si perempuan tersebut pergi meninggalkan rumah, di tengah perjalanan, sepasang kekasih ini akhirnya membelok arah, bukannya pergi ke sekolah melainkan pergi ke sebuah penginapan hingga si anak pun tidak pulang. Sebagai orang tua, tentu dia sangat kahwatir karena anaknya tidak pulang-pulang. Maka dia berinisiatif pergi mencari ke sekolah dan ke rumah teman dekatnya. Namun, tidak juga ditemukan sama sekali baik di sekolah maupun di rumah temannya. Bahkan salah satu teman dari siswi tersebut mengaku bahwa tidak ada jadwal latihan ekstra apapun di sekolah. Namun, pada keesokan harinya siswi tersebut pulang ke rumahnya, setelah diintrogasi maka dia mengakui pernah menginap di sebuah penginapan bersama pacarnya. Untuk menutupi aib keluarga, maka orang tua dari pihak perempuan akhirnya menuntut kepada si laki-laki yang membawa pergi untuk menikahi anaknya. Pupuslah semua harapan dan masa bahagia si anak, tidak bisa lagi merasakan indahnya masa-masa remaja. Dia harus menerima nasib sebagai seorang sepasang istri  di saat umurnya baru beranjak 16 tahun dari seorang laki-laki yang baru dikenal.
Maka dari cerita di atas, dapat diketahui bahwa ekstrakurikuler juga dapat menjadi pemicu aksi pernikahan dini bagi kalangan siswa. Jadi, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya solusi untuk mencegah maraknya pernikahan dini di kalangan siswa apabila tidak ada kontrol yang penuh dari pihak pembina dan sekolah. Ekstrakurikuler yang dapat menjadi solusi dalam mencegah maraknya pernikahan dini yakni ekstrakurikuler yang memiliki kontrol penuh dari sekolah dan memiliki program yang terencana. Semoga tulisan ini menjadi bahan evaluasi bagi setiap sekolah untuk dapat menjadikan ekstrakurikuler menjadi sarana yang produktif untuk membian dan mengembangkan pengembangan diri tiap remaja.