PENGUMUMAN PENTING

VISI: Pada tahun 2025 akan menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menghasilkan sarjana yang profesional, menguasai IPTEKS, dan bermanfaat bagi masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai iman dan takwa

Tuesday, 24 November 2015

KETERANCAMAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SIMBOL KEKUATAN BANGSA



Oleh: Bukhori Muslim, M. Pd
Mempelajari dan mengembangkan sebuah bahasa bagi sebagian orang merupakan suatu kesia-sian. Mereka berpandangan bahwa orang yang dikatakan hebat adalah orang yang mampu menguasai sains dan teknologi. Bahkan, di antara mereka ada yang berkomentar “Kenapa mesti belajar bahasa, padahal kita sudah mampu berbahasa?” Tentu sebagai orang yang mengerti tentang bagaimana peran bahasa bagi keberlangsungan manusia dalam kehidupan sosial sudah pasti tidak serta merta harus menyalahkan mereka yang berpandangan demikian. Tugas kita adalah memberikan mereka pemahaman agar mereka sadar bahawa bahasa yang diggunakan untuk berkomunikasi setiap hari merupakan hal yang sangat vital dan perlu ada kesadaran pada diri setiap individu untuk mencintai dan melestarikan bahasa yang kita miliki. Salah satu bahasa yang harus kita jaga dan lestarikan yakni bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa persatuan selama 87 tahun, semenjak 28 Oktober 1928 yang lalu. Kehadiran bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara di tengah-tengah suku yang beranekaragam kebudayaannya, keyakinan, dan bahasa daerah merupakan simbol kekuatan yang sangat luar biasa bagi pertahanan Indonesia dari berbagai propaganda bangsa-bangsa luar. Hal semacam ini patut kita banggakan sebagai rakyat Indonesia. Betapa tidak, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki wilayah yang sangat luas serta terdiri dari beribu-ribu pulau, namun mampu disatukan di bahwah satu komando bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia. Tidak semua bangsa di dunia mampu seperti bangsa Indonesia yang memiliki bahasa persatuan yang setiap warga negaranya menerima secara sukarela.
Sugiyono dan Latief (2011) mengemukakan bahwa momentum Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan tekad politik yang mengandung pernyataan kebahasaan yang sangat penting. Tekad ini dapat terwujud melalui proklamasi kemardekaan pada tanggal 17 Agsutus 1945 dengan perangkat utamanya yang berupa Undang-Undang Dasar 1945. Teks Proklamasi Kemardekaan dan UUD tidak akan mungkin ada sekiranyanya para pahlawan, perintis, dan pejuang kemardekaan itu tidak memiliki kemahiran berbahasa Indonesia. 
Maka dengan demikian, tidak ada celah lagi bagi kita, rakyat Indonesia untuk tidak bangga memiliki dan mempelajari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang mengatakan bahawa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara maka setiap kebijakan dan dokument-dokument negara disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Untuk memahami berbagai dokument dan kebijakan negara, maka kemampuan memahami bahasa Indonesia sangat dibutuhkan. Kemahiran berbahasa Indonesia dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam memaknai kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal senada dikemukakan oleh Sugiyono dan Latief, bahwa penduduk suatu negara itu sudah mahir berkomunikasi dalam bahasa resmi atau bahasa nasionalnya bangsa itu pasti berhasil mencapai tujuan pembangunan nasionalnya yang dapat dikatakan bahwa makin mahir penduduk itu berkomunikasi dalam bahasa nasionalnya makin utuh pesan pembangunan itu diterima dan makin sedikit kemungkinan terjadinya kesenjangan komunikasi. Keadaan demikian tidak hanya mencerminkan keberhasilan pendidikan, tetapi sekaligus juga akan menjamin partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam pembangunan.
Di tengah keinginan besar para pemerhati bahasa Indonesia yang berniat membudayakan penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia, seakan kandas seketika seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia mulai digerogoti dari berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, budaya, dan politik. Munculnya istilah-istilah asing telah menguburkan kepopuleran bahasa Indonesia di kalangan para penggunanya. Hal ini merupakan bagian dari ancaman terbesar keberadaan bahasa Indonesia. Banyaknya istilah-istilah asing dalam bidang teknologi tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Seperti yang dilangsir dalam kompasiana.com edisi 25 September 2012 bahwa istilah-istilah asing seperti internet, browsing, dan access tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau kita harus pinjam istilah asing tersebut untuk dipakai dalam bahasa Indonesia. Jika yang dipinjam tidak terlalu banyak mungkin tidak dipermasalahkan, namun hampir setiap bidang teknologi istilah asing merajai sehingga identitas bahasa Indonesia menjadi kabur. Sebagai contoh kecil, semua istilah-istilah yang dipakai dalam komputer semuanya menggunakan istilah asing, walaupun ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk mencari padanannya namun tetap saja tidak bisa mengimbangi kepopuleran istilah asing tersebut.
Ancaman selanjutnya yang dihadapi oleh bahasa Indonesia yakni munculnya bahasa-bahasa gaul atau bahasa slang atau istilah bahasa prokem, dan bahasa alay yang sangat bertolak belakang dengan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa-bahasa prokem dapat mencedrai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang sudah dirintis oleh para pendahulu kita sehingga yang menjadi sasarannya adalah para anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Penyebaran bahasa-bahasa gaul pada kalangan remaja biasanya melalui jejaring sosial dan TV, kedua media itu sangatlah gencar memperomosikan bahasa-bahasa prokem tersebut. Dalam situasi demikian, maka yang terjadi adalah ketimpangtindihan penggunaan bahasa, masyarakat dihadapkan dengan kebingungan karena ketidaktahuan mereka mengenai mana bahasa yang baik dan mana bahasa yang benar. Masih banyak lagi bentuk-bentuk ancaman yang muncul dari pengguna bahasa Indonesia itu sendiri.    
      Ancaman terhadap keberadaan Bahasa Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pundak pemerintah saja. Perlu ada upaya yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyelamatkan bahasa Indonesia yang sudah mulai terkikis oleh faktor eksternal dan internal. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni, menamkan rasa cinta terhadap bahasa Indonesia. Kecintaan terhadap bahsa Indonesia akan menumbuhkan semangat dan rasa memiliki yang tinggi sehingga akan memiliki menimbukan tanggung jawab yang penuh untuk menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia bagi para penggunanya. Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa, maka perlu ada usaha dari pemerintah, pemerhati bahasa, pengajar bahasa untuk terus mensosialisasikan arti penting berbahasa yang baik dan benar melalui berbagai media. Hal kedua yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut adalah, dalam hal ini pusat bahasa sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap berbagai kebijakan kebahasaan agar bisa menyediakan istilah-istilah pengganti bahasa asing dalam segala bidang baik dalam bidang politik, budaya, ekonomi, dan teknologi. Istilah dalam bidang teknologi tersebut dapat diterima oleh para penggunanya tanpa mengalami kesulitan baik dalam pengucapan ataupun pemahaman.
Hal yang ketiga yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni perlu adanya benkel-benkel bahasa pada setiap kabupaten, kecamatan, dan desa yang berperan penting dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia pada masyarakat. Kenapa perlu ada bengkel bahasa pada setiap desa? Karena jika hanya mengandalkan kantor bahasa yang ada pada setiap provinsi maka tidak akan mungkin bisa melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada setiap desa-desa. Oleh sebab itu, dengan adanya benkel-bengkel bahasa pada setiap desa, kecamatan, dan kabupaten akan mempermudah usaha pembinaan dan pengembangan bahsa Indonesia.
Selanjutnya, usaha yang keempat yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi ancaman Bahasa Indonesia adalah mengaktifkan acara-acara atau kegiatan kompetisi kebahasaan pada tingkat usia. Seperti pemilihan duta bahasa mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, debat bahasa Indonesia, pidato, lomba penulisan ilmiah tentang kebahasaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dapat memacu motivasi masyarakat dalam pengembangan bahasa Indonesia.
Untuk yang terakhir kalinya, yakni perlu ada kesadaran yang penuh yang harus datang dari masyarakat pengguna bahasa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang menambah kewibawaan negara Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain. Karena Bahasa Indonesia memiliki kekuatan yang sangat dahsyat di dalam menyatukan berbagai suku, bahasa daerah, budaya, dan keyakinan yang ada di Indonesia.    

No comments:

Post a Comment