Oleh:
Bukhori Muslim, M. Pd
Mempelajari dan mengembangkan
sebuah bahasa bagi sebagian orang merupakan suatu kesia-sian. Mereka
berpandangan bahwa orang yang dikatakan hebat adalah orang yang mampu menguasai
sains dan teknologi. Bahkan, di antara mereka ada yang berkomentar “Kenapa
mesti belajar bahasa, padahal kita sudah mampu berbahasa?” Tentu sebagai orang
yang mengerti tentang bagaimana peran bahasa bagi keberlangsungan manusia dalam
kehidupan sosial sudah pasti tidak serta merta harus menyalahkan mereka yang
berpandangan demikian. Tugas kita adalah memberikan mereka pemahaman agar
mereka sadar bahawa bahasa yang diggunakan untuk berkomunikasi setiap hari
merupakan hal yang sangat vital dan perlu ada kesadaran pada diri setiap
individu untuk mencintai dan melestarikan bahasa yang kita miliki. Salah satu
bahasa yang harus kita jaga dan lestarikan yakni bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah
menjadi bahasa persatuan selama 87 tahun, semenjak 28 Oktober 1928 yang lalu.
Kehadiran bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara
di tengah-tengah suku yang beranekaragam kebudayaannya, keyakinan, dan bahasa
daerah merupakan simbol kekuatan yang sangat luar biasa bagi pertahanan
Indonesia dari berbagai propaganda bangsa-bangsa luar. Hal semacam ini patut
kita banggakan sebagai rakyat Indonesia. Betapa tidak, karena bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang memiliki wilayah yang sangat luas serta terdiri dari
beribu-ribu pulau, namun mampu disatukan di bahwah satu komando bahasa persatuan
yakni Bahasa Indonesia. Tidak semua bangsa di dunia mampu seperti bangsa
Indonesia yang memiliki bahasa persatuan yang setiap warga negaranya menerima
secara sukarela.
Sugiyono dan Latief
(2011) mengemukakan bahwa momentum Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28
Oktober 1928 merupakan tekad politik yang mengandung pernyataan kebahasaan yang
sangat penting. Tekad ini dapat terwujud melalui proklamasi kemardekaan pada
tanggal 17 Agsutus 1945 dengan perangkat utamanya yang berupa Undang-Undang
Dasar 1945. Teks Proklamasi Kemardekaan dan UUD tidak akan mungkin ada sekiranyanya
para pahlawan, perintis, dan pejuang kemardekaan itu tidak memiliki kemahiran
berbahasa Indonesia.
Maka dengan demikian,
tidak ada celah lagi bagi kita, rakyat Indonesia untuk tidak bangga memiliki dan
mempelajari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang mengatakan bahawa bahasa negara
adalah Bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara maka setiap kebijakan dan
dokument-dokument negara disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Untuk
memahami berbagai dokument dan kebijakan negara, maka kemampuan memahami bahasa
Indonesia sangat dibutuhkan. Kemahiran berbahasa Indonesia dapat meminimalkan
kesalahpahaman dalam memaknai kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal senada dikemukakan oleh Sugiyono dan Latief, bahwa penduduk suatu negara itu
sudah mahir berkomunikasi dalam bahasa resmi atau bahasa nasionalnya bangsa itu
pasti berhasil mencapai tujuan pembangunan nasionalnya yang dapat dikatakan
bahwa makin mahir penduduk itu berkomunikasi dalam bahasa nasionalnya makin
utuh pesan pembangunan itu diterima dan makin sedikit kemungkinan terjadinya
kesenjangan komunikasi. Keadaan demikian tidak hanya mencerminkan keberhasilan
pendidikan, tetapi sekaligus juga akan menjamin partisipasi masyarakat yang
lebih besar dalam pembangunan.
Di tengah keinginan
besar para pemerhati bahasa Indonesia yang berniat membudayakan penggunaan
bahasa yang baik dan benar dalam setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia,
seakan kandas seketika seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa
Indonesia mulai digerogoti dari berbagai bidang, seperti bidang ekonomi,
budaya, dan politik. Munculnya istilah-istilah asing telah menguburkan
kepopuleran bahasa Indonesia di kalangan para penggunanya. Hal ini merupakan
bagian dari ancaman terbesar keberadaan bahasa Indonesia. Banyaknya
istilah-istilah asing dalam bidang teknologi tidak memiliki padanan dalam
bahasa Indonesia. Seperti yang dilangsir dalam kompasiana.com edisi 25
September 2012 bahwa istilah-istilah asing seperti internet, browsing, dan access tidak memiliki padanan dalam bahasa
Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau kita harus pinjam istilah asing
tersebut untuk dipakai dalam bahasa Indonesia. Jika yang dipinjam tidak terlalu
banyak mungkin tidak dipermasalahkan, namun hampir setiap bidang teknologi
istilah asing merajai sehingga identitas bahasa Indonesia menjadi kabur. Sebagai
contoh kecil, semua istilah-istilah yang dipakai dalam komputer semuanya
menggunakan istilah asing, walaupun ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk
mencari padanannya namun tetap saja tidak bisa mengimbangi kepopuleran istilah
asing tersebut.
Ancaman selanjutnya
yang dihadapi oleh bahasa Indonesia yakni munculnya bahasa-bahasa gaul atau
bahasa slang atau istilah bahasa prokem, dan bahasa alay yang sangat bertolak belakang dengan upaya pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa-bahasa prokem dapat mencedrai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar yang sudah dirintis oleh para pendahulu kita sehingga yang menjadi
sasarannya adalah para anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Penyebaran
bahasa-bahasa gaul pada kalangan remaja biasanya melalui jejaring sosial dan
TV, kedua media itu sangatlah gencar memperomosikan bahasa-bahasa prokem tersebut. Dalam situasi demikian,
maka yang terjadi adalah ketimpangtindihan penggunaan bahasa, masyarakat
dihadapkan dengan kebingungan karena ketidaktahuan mereka mengenai mana bahasa
yang baik dan mana bahasa yang benar. Masih banyak lagi bentuk-bentuk ancaman
yang muncul dari pengguna bahasa Indonesia itu sendiri.
Ancaman terhadap keberadaan Bahasa Indonesia
adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pundak pemerintah saja.
Perlu ada upaya yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyelamatkan
bahasa Indonesia yang sudah mulai terkikis oleh faktor eksternal dan internal. Hal
pertama yang perlu dilakukan yakni, menamkan rasa cinta terhadap bahasa
Indonesia. Kecintaan terhadap bahsa Indonesia akan menumbuhkan semangat dan
rasa memiliki yang tinggi sehingga akan memiliki menimbukan tanggung jawab yang
penuh untuk menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia bagi para penggunanya.
Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa, maka perlu ada usaha dari
pemerintah, pemerhati bahasa, pengajar bahasa untuk terus mensosialisasikan
arti penting berbahasa yang baik dan benar melalui berbagai media. Hal kedua
yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut adalah, dalam hal ini
pusat bahasa sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap berbagai
kebijakan kebahasaan agar bisa menyediakan istilah-istilah pengganti bahasa
asing dalam segala bidang baik dalam bidang politik, budaya, ekonomi, dan
teknologi. Istilah dalam bidang teknologi tersebut dapat diterima oleh para
penggunanya tanpa mengalami kesulitan baik dalam pengucapan ataupun pemahaman.
Hal yang ketiga yang
harus dilakukan oleh pemerintah yakni perlu adanya benkel-benkel bahasa pada
setiap kabupaten, kecamatan, dan desa yang berperan penting dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia pada masyarakat. Kenapa perlu ada bengkel bahasa
pada setiap desa? Karena jika hanya mengandalkan kantor bahasa yang ada pada
setiap provinsi maka tidak akan mungkin bisa melakukan pembinaan secara
menyeluruh kepada setiap desa-desa. Oleh sebab itu, dengan adanya
benkel-bengkel bahasa pada setiap desa, kecamatan, dan kabupaten akan
mempermudah usaha pembinaan dan pengembangan bahsa Indonesia.
Selanjutnya, usaha yang
keempat yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi ancaman Bahasa
Indonesia adalah mengaktifkan acara-acara atau kegiatan kompetisi kebahasaan
pada tingkat usia. Seperti pemilihan duta bahasa mulai dari tingkat TK hingga
perguruan tinggi, debat bahasa Indonesia, pidato, lomba penulisan ilmiah
tentang kebahasaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dapat memacu
motivasi masyarakat dalam pengembangan bahasa Indonesia.
Untuk yang terakhir
kalinya, yakni perlu ada kesadaran yang penuh yang harus datang dari masyarakat
pengguna bahasa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi bahasa Indonesia
sebagai alat komunikasi yang menambah kewibawaan negara Indonesia di hadapan
bangsa-bangsa lain. Karena Bahasa Indonesia memiliki kekuatan yang sangat
dahsyat di dalam menyatukan berbagai suku, bahasa daerah, budaya, dan keyakinan
yang ada di Indonesia.
No comments:
Post a Comment