Memiliki
profesi dan menjadi orang yang profesional merupakan dambaan setiap orang. Seorang
yang memiliki profesi dalam lingkungan sosial lebih dihormati daripada yang
tidak memiliki profesi. Kenapa demikian? Karena profesi dapat dijadikan sebagai
alat untuk meningkatkan status sosial. Orang yang memiliki profesi dalam satu
bidang akan cendrung lebih dipercayai oleh masyarakat daripada orang yang tidak
memiliki profesi. Namun, perlu disadari bahwa tidak semua pekerjaan dapat
disebut sebagai profesi. Seorang petani yang bekerja di sawah tidak bisa
dikatakan sebagai orang yang berprofesi sebagai petani apabila bertani hanya
berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diwariskan secara tradisional. Contoh
lain, sorang yang berprofesi dokter akan lebih dipercayai dapat mengobati
pasien daripada orang yang bukan dokter walaupun dalam realitanya orang yang
tidak memiliki profesi dokter memiliki keahlian dalam mengobati pasien. Sesungguhnya
terdapat perbedaan makna antara profesi dan pekerjaan walaupun kedua istilah
ini sering kali tidak bisa dibedakan.
Kata
profesi berasal dari bahasa latin yakni “Profesio” yang berarti “Ikrar”. Sejarah
munculnya profesi menurut Prof. Muhajir (dalam Fathurrahman dan Suryana, 2012)
yakni diawali di lingkungan gereja. Para biarawan dan biarawati menyerahkan
diri dalam hidupnya untuk bekerja demi Tuhannya dan kemanuisaan, berikrar
bekerja untuk greja dan berjanji “Tanpa meminta bayaran atau gaji.” Sejarah
munculnya profesi telah mencerminkan makna yang dalam pada kata “Profesi”. Kenapa demikian? Karena profesi sejatinya
merupakan sebuah ikrar yang tulus dan suci tanpa adanya embel-embel jasa yang
harus diterima oleh pemegang profesi tersebut. Namun, kata profesi telah
mengalami perubahan makna yang lebih luas daripada makan sebelumnya. Profesi
tidak lagi memiliki makna yang sakral. Hal ini dapat kita lihat dan dengar
bahwa di sekeliling kita muncul istilah-istilah penjahat profesional, pembunuh
profesional, perampok yang profesional dan masih banyak lagi sebutan-sebutan
yang mengarah kepada makna yang negatif. Hal ini juga spendapat dengan apa yang
dikatakan oleh Huntington ((dalam Fathurrahman dan Suryana, 2012) bahwa istilah
profesi yang awalnya suci dan mulia, semenjak abad ke-18 bertambah fungsinya
serta tidak menunjukkan persepsi suci dan mulia.
Pandangan
yang berbeda tentang profesi diungkapkan oleh Shaw (dalam Koehn, 2009) bahwa
semua profesi merupakan persekongkolan melawan kaum awam. Pernyataan tersebut
memang benar adanya, bahwa dewasa ini banyak orang setuju dengen penilaian
Shaw. Kaum profesional berdiri sebegai tertuduh karena dianggap lebih
menginginkan status dan kekayaan, bahkan memperdaya dan bukannya menlong
klien-klen mereka. Sebagai contoh kecil tuduhan pada penegak hukum sering kali
mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat karena para penegak hukum
mempertontonkan hal yang kurang pantas terhadap masyarakat, berlaku kurang adil
kepada kaum lemah dan membela kaum yang berduit walaupun dalam keadaan bersalah.
Banyak para penegak hukum melakukan kesewang-wenangan di dalam menegakkan
hukum, mudah disuap dan membolak balikkan fakta. Penilaian negatif masyarakat kepada
kaum profesional telah menjadikan sebuah profesi menjadi kurang bernilai. Hal
ini boleh jadi disebabkan karena kurangnya pemahaman kaum profesional terhadap makna
profesi yang sedang diembankannya.
Agar
pemahaman kita tidak rancu tentang profesi, maka berikut dijelaskan secara
detail istilah-istilah yang berkaitan dengan profesi, profesioanl,
profesionalitasm dan profesionalisme.
2.
Pengertian
Profesi, Profesional, Profesionalitas, Profesionalisme
Profesi merupakan
bentuk kata benda (nomina) yang menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yang
sesuai dengan pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan. Pengertian profesi
menurut Satori, dkk (2005) adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari para
anggotanya. Definisi yang tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh
Fathurraman dan Suryana (2012) bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang
didasarkan atas studi intlektual dan latihan yang khusus. Horenby (dalam
Ramyulis 2013) mengungkapkan bahwa istilah profesi memiliki dua makna. Pertama, profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan sesuatu kepercayaan (to
profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (be bealife in) atas suatu kebenaran (ajaran agama atau kredibilitas
seseorang. Kedua, profesi diartikan
sebagai suatu pekerjaan atau urusan tertentu a particuler business.
Secara garis besar
profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang diperoleh melalui
pendidikan dan latihan dalam waktu yang cukup lama. Profesi tidak dapat diraih
tanpa adanya keahlian, dengan demikian istilah profesi tidak sama dengan pekerjaan,
walaupun pekerjaan juga bagian dari profesi, namun tidak semua pekerjaan dapat
disebut profesi. Jika profesi membutuhkan keahlian khusus yang diperoleh
melalui kegitan intlektual dan diakui oleh masyarakat, sedangkan pekerjaan tidak
menuntut persyaratan khusus agar bisa disebut pekerjaan. Dokter tidak bisa
disebut sebagai pekerjaan dokter karena untuk menjadi seorang dokter dibutuhkan
keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan kedokteran sekaligus harus
melalui pelatihan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Begitu juga guru,
untuk menjadi seorang guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena
guru merupakan orang yang berperan penting dalam membentuk peserta didik agar
menjadi manusia yang cerdas, berwawasan, dan berakhlak mulia. Oleh sebab itu,
untuk membentuk manusia yang cerdas dibutuhkan orang yang ahli di bidangnya
yakni seorang guru. Profesi guru tidak dapat diperoleh apabila orang yang
bersangkutan tidak lahir dari pendidikan yang tinggi yang membutuhkan waktu
yang lama dan disiplin ilmu yang khusus. Beda halnya dengan artis, walaupun dia
memiliki keahlian dalam biang akting atau seni tarik suara, namun keahlian tersebut diperoleh melalui
pengalaman maka tidak dapat disebut sebagai suatu profesi.
Istilah lain yang
sering muncul ketika membicarakan profesi adalah profesional. Profesional menunjuk
kepada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya, (Lihat Satori, 2005). Sementara itu dalam KBBI istilah
profesional merupakan kata sifat yang memiliki arti memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan
dari amatir). Dalam wikipedia istilah profesional merupakan istilah bagi
seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan
peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas
jasanya. Orang yang profesional juga disebut merupakan anggota suatu entitas
atau organisasi yang didirkan sesuai dengan hukum di sebuah wilayah atau
negera.
Pengertian profesional
secara umum adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan kemampuan
yang tinggi dan didasarkan kepada nilai-nilai moral yang berlaku dalam
masyarakat atau negara. Seorang yang profesional tidak akan pernah melakukan
sesuatu pekerjaan dengan mencoba-coba namun didasarkan atas pengetahuan yang
dimiliki sesuai dengan aturan atau norma yang ada dalam profesi tersebut. Orang
yang profesional senantiasa melakukan sesuatu pekerjaan berdasarkan skil,
pengetahuan dan sikap bukan didasarkan atas sifat subjektifitas. Guru yang
profesional akan mengajarkan peserta didik mereka berdasarkan keahlian dan
pengetahuan yang mereka miliki serta memiliki sikap yang patut dicontoh oleh
peserta didik.
Istilah
yang ketiga yang juga memiliki kaitan dengan istilah profesi yakni profesionalisme. Profesionalisme
mengandung makna komitmen anggota profesi terhadap profesi yang digeluti yang
berupa peningkatan kompetensi dan mengembangkan pemikiran, ide, dan
strategi-strategi yang dibutuhkan dalam menunjang kemajuan profesinya. Komitmen
anggota profesi lahir dari ketulusan dan keihlasan yang tinggi untuk
sungguh-sungguh mengembangkan dirinya ke arah yang lebih baik. Guru dikatakan
sebagai orang yang memiliki profesionalisme adalah guru yang secara terus
menerus mengembangkan kemampuannya baik kemampuan pedagogik, personal, sosial,
dan profesional. Dengan adanyanya profesionaliseme pada setiap anggota profesi
maka dapat memiliki efek kepada kemajuan profesi yang sedang digeluti.
Profesionaliseme tidak akan muncul tanpa ada dorongan dari internal dan
eksternal anggota profesi.
Istilah selanjutnya
yakni profesionalitas yang
menunjukkan sikap para anggota profesi kepada profesi mereka masing-masing. Sikap
yang dimaksud dalam pengertian profesionalitas yakni sikap terhadap derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam melakukan pekerjaanya, (Lihat
Ramyulis, 2013). Orang yang memiliki profesionalitas senantiasa selektif di
dalam menentukan profesinya. Mereka tidak akan mau menyanggupi pekerjaan yang
tidak sesuai dengan kemampuan atau tataran ilmu yang dimiliki. Guru yang latar
belakang pendidikan Ekonomi tidak akan mau mengajarkan bahasa Indonesia, maka
itulah guru yang memiliki profesionalitas.
Selain istilah profesionalitas ada juga istilah profesionalisasi yang
memiliki arti peroses peningkatan kualifikasi maupun anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi,
(lihat Satori, dkk, 2005). Profesionalisasi
senantiasa berlanjut selama masih memegang suatu profesi yang ditekuni.
Profesionalisasi tidak hanya dalam bentuk melanjutkan kuliah ke jenjang yang
lebih tinggi namun dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, workshop, dan
Bintek. Kegiatan yang berupaya untuk meningkatkan kemampuan profesional
seseorang disebut sebagai profesionalisasi.
Daftar Pustaka
Fathurrahman
dan Suryana. 2012. Guru Profesional.
Bandung: Aditama
Koehn
Daryl. 2000. Landasan Etika Profesi. Yogyakarta:Kanisius
Mahfus,
Asep. 2012. Cara Cerdas Mendidik yang
Menyenangkan. Bandung:Simbosa Rakatama Media.
Rahmayulis.
2013. Profesi dan Etika Keguruan.
Jakarta: Kalam Mulia
Satori.
Dkk. 2005. Profesi Keguruan. Jakarta:
UT
Soetjipto
dan Kosasi. 2011. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta